Zakat Tabungan
Sesuai dengan namanya, zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama tabungan tersebut berupa harta yang memenuhi kriteria zakat. Kriteria pertama adalah harta tersebut berbentuk uang, emas, dan/atau perak yang merupakan milik pribadi dan dimiliki secara sempurna. Kriteria kedua adalah harta tersebut telah memenuhi batas minimal wajib zakat (nishab) dan sudah tersimpan selama satu tahun (haul). Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan.
Prinsip dasar perhitungan zakat adalah mengeluarkan 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki jika telah memenuhi nishab dan haul. Nishab emas adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni, dan nishab perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 672 gram perak. Sedangkan nishab uang mengikuti jumlah nishab emas yang disesuaikan dengan harganya saat itu. Misalnya harga emas saat itu sebesar Rp 500.000 per gram, maka nominal tersebut dikalikan dengan batas nishab 85 gram. Jadi nishab uang yang perlu dikeluarkan zakatnya adalah sebesar Rp 42.500.000.
Kembali