NFBSL PEDULI

image
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan

Bagi umat islam yang telah baligh, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan. Sementara dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Berikut simulasi perhitungannya: Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5% Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).


Kembali

NFBSL Peduli

Nurul Fikri Boarding School Lembang Peduli atau disingkat NFBSL PEDULI

Program Ziswaf NFBSL

  • Zakat Maal
  • Paket Gold
  • Paket Silver
  • Paket Bronze

Salurkan ZISWAF anda melalui NFBSL PEDULI, Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rek : 5699988865 a.n. Pesantren Pendidikan Islam Madani

Kontak

Alamat

Jln. Maribaya Timur Raya Desa Cibodas Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat 40391


© 2022 NFBSL Peduli by IT Nurul Fikri Boarding School Lembang